Tag Archives: Bunga Bank

Sumber Kehancuran

Sebuah tulisan untuk seorang guru yang selalu menjadi inspirasi, Alm Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap

“Orang-orang yang makan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Rabb-nya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (kembali) pada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah [2]:275)

Seorang kerabat menghubungi hamba itu dan menyampaikan bahwa salah seorang kerabat mereka sedang tertimpa mushibah. Rumahnya terancam untuk disita oleh ‘institusi’ yang memberikan pinjaman modal kerja. Dalam tiga bulan terakhir ini, ia tak dapat lagi membayar cicilan pokok maupun bunganya yang menurut ukuran logika amat sangat keterlaluan. Ia dikenakan bunga sebesar 24% setahun atau sama dengan 2% per bulan. Continue reading

1 Comment

Filed under Fiqih Muamalah